Hak
dan Kewajiban Individu dalam Masyarakat
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
kehidupan sehari – hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan suatu yang
melekat pada diri orang itu sendiri ataupun orang lain yang ada disekitarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban mempunyai kedudukan yang sangat
penting dalam kehidupan manusia.
Hak
dan kewajiban merupakan sebagian dari aturan – aturan dasar yang ada dalam
kehidupan masyarakat. Hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas
dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian masyarakat, mengetahui
hal – hal yang harus diterima dan hal – hal yang harus dikerjakan dalam
kehidupan bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat
dapat berjalan dengan baik, aman, dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian
akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajibannya
dengan baik,
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HAK
Ø Pengertian
Hak
Hak
adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki
atau diterima oleh manusia karena sebab- sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh
seseorang pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap
eksistensi dan martabat manusia sebagai individu ataupun sebagai anggota suatu
masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut ( dan bukan saja
mengharapkan dan menganjurkan ) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati
hak itu.
Ø Proses
Penetapan Hak
Sesuatu
dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak –
pihak yang terkait dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai
suatu hak. Proses penetapan sutu tuntutan menjadi menjadi suatu hak merupakan
proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama dan akan
berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Ø Macam
– Macam Hak
Secara umum para ahli
etika mengelompokan menjadi 3 kelompok yaitu :
1) Hak
Asasi atau Hak Kodrat
Hak
asasi atau hak kodrat dikenal dengan hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia
sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok yang
dimiliki setiap individu sebagai anugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh
karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan
kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi
antara lain :
a) Hak
Hidup
Tiap-
tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu
secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan
jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila dipandang perlu. Hidup adalah
karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia tanpa membedakan
warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun
dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri.
Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilangkan nyawa orang lain
kecuali karena ada alas an tertentu dan yang dibenarkan oleh hukum yang
ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya merupakan
wewenang Allah SWT.
Etika
islam tidak hanya menetapkan hak hidup sebagai hak dasar manusia yang harus
ditegakkan, tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban yang ada pada manusia
untuk menjaga hak tersebut agar jangan sampai dilanggar atau dirusak, baik oleh
dirinya sendiri ataupun oleh orang lain. Hak hidup merupakan hak dasar pertama
yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan
hak- hak lainnya.
b) Kebebasan
Kebebasan
mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan.
Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenya ia
tidak terikat oleh segala macam ikatan. Manusia bebas untuk menerima atau
menolak apapun yang ada di muka bumi.
Dalam
pemikiran etika islam, kebebasan itu bertanggung jawab, dimana manusia bebas
menentukan dan melaksanakan tindakan yang diinginkan, tetapi ia akan diminta pertanggung
jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang dilakukannya.
c) Kehormatan
Diri
Manusia
adalah makhluk yang paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini.
Oleh karena itu kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri
manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak
kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak
lain yang dapat dimasukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain : a) hak
untuk mendapatkan pendidikan, b) hak untuk berpolitik, c) hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama, d) hak untuk memiliki sesuatu, e) hak untuk menikmati
kekayaan alam dan lain sebagainya.
2) Hak
Legal dan Hak Moral
Hak
legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena aturan atau ketentuan yang
mengatur hal tersebut. Sedangkan hak moral adalah hak yang hanya berdasarkan
ketentuan- ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku. Hak-
hak legal berasal dari undang- undang, peraturan hukum, atau dokumen legal
lainnya.
Hal-
hal yang dimasukkan kedalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan,
pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedangkan hal- hal yang
dimasukkan kedalam hak moral seperti hak orang tua mendapat penghormatan, hak
anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta ma’af dan mema’afkan
dan lain lain.
Ø Pelaksanaan
Hak
Hak
sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaannya harus
dijalankan dengan baik dan tidak boleh ada diskriminasi antara individu yang
satu dengan yang lainnya. Memang manusia adalah makhluk yang berbeda- beda,
akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi
terletak pada kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung jawab. Oleh karena
itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
memberlakukan suatu hak.
Perbedaan-
perbedaan yang ada pada manusia adalah sunatullah, karenanya dengan perbedaan
tersebut manusia diperintahkan bekerjasama dan saling tolong menolong dengan
yang lain dalam kehidupan sehari- hari.
Pelaksanaan
hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan pada harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT dan berdasarkan pada ketentuan-
ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Ø Contoh
Hak dalam Kehidupan Sehari- hari
-
Orang tua berhak memarahi anaknya,
karena sang anak malas belajar sehingga hasil rapotnya sangat tidak memuaskan.
-
Sang anak menerima haknya untuk belajar
di sekolah.
-
Semua makhluk berhak menerima haknya
yang tidak terbatas.
B.
KEWAJIBAN
Manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk social, tidak dapat terlepas dari
kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapan menyebabkan pola pengaruh pola
hubungannya dengan social. Pola hubungan yang baik antara individu yang satu
dengan yang lain. Karena adanya kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi.
Ø Pengertian
Kewajiban
Mempunyai banyak
pengertian, antara lain sebagai berikut : dilihat dari segi ilmu feqih, wajib
mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan
mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa. Menurut ilmu
tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak,
wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbutan itu dianggap
baik atau benar. Kewajiban sendiri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan
oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social,
dan Tuhan.
Ø Macam
– Macam Kewajiban
Kewajiban
manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap
diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap
Tuhan sebagai dzat yang menciptakannya.
1) Kewajiban
manusia terhadap diri sendiri (individu)
Dalam
rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, maka setiap manusia
memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri antara lain : makan dan minum,
berpakaian, menjaga kebersihan, dan kesehatan dan lain lain.
2) Kewajiban
terhadap sesama makhluk ( social )
Manusia
sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama
menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka
melaksanakan tugas itu maka manusia memiliki beberapa kewajiban yang harus
dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam, kewajiban terhadap sesama
manusia, seperti tolong- menolong.
3) Kewajiban
terhadap Allah SWT
Kewajiban
terhadap Allah SWT sangat penting, agar setiap orang dapat mengetahui setiap
kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang
dicita- citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua
kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan dengan baik antara
dirinya dengan orang lain, maupun dengan makhluk yang lain, serta hubungan yang
baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah SWT antara lain
:
a. Beriman
kepada Allah SWT
b. Beribadah
dengan ikhlas hanya kepada Allah SWT semata
c. Tidak
menyekutukan Allah dengan apapun
d. Bersyukur
kepada Allah SWT
e. Meminta
ampunan dan bertaubat
f. Taqwa
kepada Allah SWT
g. Tawakal
kepada Allah SWT.
Ø Pelaksanaan
Kewajiban
Dalam
pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung
jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa
dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang
susila.
Tanggung
jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya,
sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat, dia diri sebagai subjek
yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
Tanggung
jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatannya yang telah dilakukan oleh
seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani menentukan,
berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia.
Ø Contoh
Kewajiban dalam Kehidupan Sehari- hari
-
Orang tua berkewajiban untuk
menyekolahkan anaknya
-
Seorang anak berkewajiban untuk belajar
dengan baik di sekolah
-
Alam semesta telah menjalankan
kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti
bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti sebagaimana
alamiahnya.
-
Kewajiban kita bersyukur kepada Allah
SWT, karena telah menciptakan alam semesta ini.
C.
HUBUNGAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Telah
dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja,
mendarah daging, sebenarnya, dan ikhlas karena Allah SWT. Hubungan dengan hak
dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh
seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak
yang mendarah daging itu kemudianmenjadi bagian dari kepribadian seseorang yang
dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan
telaksanakannya hak dan kewajiban, maka dengan sendirinya akan mendukung
terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dimana ada hak pasti disitu ada kewajiban,
artinya menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu, dan
keadaannya yang seimbang.
BAB
III
KESIMPULAN
Hak
dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat
mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Poendjawijata menyatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan
yang tidak hanya benda saja melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil
pemikiran itu. Sedangkan kewajiban ialah suatu tindakan yang harus dilakukan
manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social, dan Tuhan.
Dan hubungan antara hak dan kewajiban itu sangat erat kaitannya, dan tidak bias
dipisahkan antara satu dengan yanglainnya karena dimana ada hak disitu ada
kewajiban.
Daftar
Pustaka
Amin, Achmad.
1995. Etika. Bulan Bintang. Jakarta
Charis Zubair, Ahmad.
1995. Kuliah Etika. Raja Grafindo Persada. Jakarta
K.
Bertens. 2007. Etika. Gramedia Pustaka. Jakarta
Nata, Abbudin. 2006.
Akhlak Tasawuf. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Suraji, Imam. 2006.
Etika dalam Prespektif Al qur’an dan hadits. Pustaka Al husna Baru. Jakarta
Arifmanto.
Blogspot.com/ 2010/04/ hak- kewajiban- keadilan. Html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar